Mengapa Harus Memperhatikan Kedaluwarsa Obat?
Mengapa Harus Memperhatikan Kedaluwarsa Obat?
Oleh Imam Nur BBS, S.Far., Apt.
(Staf Farmasi RSU PKU Muhammadiyah Bantul)
Kedaluwarsa adalah sesuatu yang telah melewati batas waktu tertentu. Hampir di setiap rumah tangga di Indonesia, biasanya menyimpan obat-obatan baik yang sudah pernah dipakai maupun masih utuh. Zat berkhasiat dalam obat selalu mempunyai masa aktif dalam waktu tertentu, tanggal batas masa aktif tercantum dalam kemasan primer atau kemasan sekunder obat.
Waktu yang tertera pada kemasan obat yang menunjukkan batas waktu diperbolehkannya obat itu dikomsumsi sering tercantum dengan expired date, atau exp.date, atau ED. Pada umumnya masa kedaluwarsa obat dua atau tiga tahun setelah obat diproduksi. Hal ini berkaitan erat dengan stabilitas zat berkhasiat yang ada dalam obat. Obat yang telah melewati masa kedaluwarsa dapat berbahaya apabila dikonsumsi, hal ini akibat berkurangnya stabilitas obat maka dapat menghasilkan efek toksik (racun). Efek toksik ini muncul dikarenakan adanya kemungkinan telah terjadi perubahan zat yang terkandung di dalam obat yang kedaluwarsa, selain efek toksik penggunaan obat yang telah kedaluwarsa juga meningkatkan resiko tubuh terkontaminasi bahan-bahan berbahaya.
Gambar 1. Contoh penandaan Expired Date (Dok.Pribadi)
Tujuan penggunaan obat adalah untuk mempengaruhi sistem tubuh dalam rangka pencegahan, pemulihan, ataupun peningkatan kesehatan pada manusia. Jika manusia mengkomsumsi obat yang telah kedaluwarsa dapat dipastikan tujuan tersebut tidak akan tercapai, bahkan dapat memperburuk kesehatan manusia. Berikut merupakan beberapa contoh apabila obat yang telah kedaluwarsa dikonsumsi manusia:
- Obat salep atau obat luar
Jika obat salep atau obat luar yang digunakan sudah kedaluwarsa dapat terjadi reaksi alergi atau yang lebih parah jika dipakai jangka panjang dapat memicu terjadinya kanker kulit.
- Obat antibiotik
Jika obat antibiotik yang digunakan sudah kedaluwarsa maka dapat menyebabkan resistensi bakteri, hal ini karena konsentrasi yang dibutuhkan untuk membunuh bakteri tidak cukup karena zat berkhasiat yang ada dalam antibiotik tersebut sudah rusak. Selain terjadi resistensi bakteri, beberapa obat yang kedaluwarsa juga dapat sangat berbahaya bagi organ ginjal manusia karena lebih toksik.
- Obat kumur
Kandungan air yang cukup tinggi dalam obat kumur berpotensi menyebabkan pertumbuhan bakteri, terutama setelah melewati tanggal kedaluwarsanya dan kemampuan bahan-bahan aktif di dalamnya mulai menghilang.
- Obat sirup
Obat dalam bentuk sirup dan suspensi mudah mengalami kerusakan, obat sirup yang kedaluwarsa, potensi bahan aktif dapat berkurang serta mengendap di dasar botol sehingga tidak dapat bekerja secara optimal.
- Pasta gigi
Efektivitas kandungan pasta gigi berkurang setelah produk ini kedaluwarsa, sehingga penggunaan pasta gigi kedaluwarsa tidak memberikan perlindungan terhadap gigi berlubang dan plak.
Selain telah melewati tanggal kedaluwarsa, stabilitas obat juga sangat dipengaruhi dengan cara penyimpanan obat. Penyimpanan obat yang tidak benar juga dapat mengakibatkan obat rusak walaupun masa tanggal kedaluwarsa belum terlewati. Jika obat dalam bentuk cairan, obat rusak dapat dilihat dengan ciri-ciri terjadinya perubahan bentuk cairan, perubahan warna, tercium bau atau dengan timbul gas. Obat yang berbentuk padat, jika sudah rusak maupun kedaluwarsa akan terjadi perubahan bentuk fisik. Kerusakan obat dapat disebabkan oleh:
- Kelembaban udara
- Sinar matahari
- Goncangan
- Suhu yang tidak terkontrol.
Berikut cara mengetahui obat rusak ataupun kedaluwarsa yang dilihat langsung dari sediaan obat:
- Tablet
Terjadinya perubahan warna, bau, bentuk, pecah retak, timbul bintik-bintik, bahkan menjadi bubuk atau lembab.
2. Kapsul
Cangkang atau wadah kapsul menjadi lembek, lengket satu sama lain, bahkan terbuka dan terlihat isi kapsulnya.
3. Sirup
Terjadinya endapan yang mengental, timbul gas, dan perubahan bau yang menyengat
4. Serbuk atau puyer
Terjadinya perubahan warna, lembab hingga timbul bintik-bintik pada puyer.
Selain mempunyai tanggal kedaluwarsa yang telah tercantum dalam kemasan obat, khusus untuk obat-obatan yang masuk kategori “obat sisa yang disimpan”/obat yang telah tebuka segelnya atau obat racikan juga mempunyai masa pakai dalam jangka waktu tertentu, atau yang sering disebut Beyond Use Date (BUD). Pengertian BUD berbeda dengan expired date. Jika expired date menggambarkan batas waktu yang ditentukan diperbolehkannya menggunakan produk obat setelah produksi oleh pabrik farmasi sebelum kemasannya dibuka, sedangkan BUD menggambarkan batas waktu yang ditentukan menggunakan produk obat setelah kemasannya dibuka. Selain kemasan yang telah dibuka, BUD juga berlaku untuk obat-obat racikan dimana pasien dapat menanyakannya kepada apoteker yang telah mengerjakan obat racikan tersebut.
BUD obat racikan dengan bahan baku obat dari pabrik ataupun obat yang telah terbuka dari segelnya:
- Sediaan atau produk obat racikan padat atau cair bebas air, BUD tidak lebih dari 25% waktu kedaluwarsa yang tersisa atau 6 bulan (diambil yang tercepat).
- Sediaan atau produk obat racikan yang mengandung air, BUD tidak lebih dari 14 hari dan disimpan dalam suhu 2o-8o
- Sirup kering antibiotik hanya boleh digunakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah dilarutkan, sirup kering yang sudah dilarutkan tersebut harus disimpan di tempat yang sejuk dan tidak terkena sinar matahari langsung.
- Tetes mata dalam bentuk botol hanya boleh digunakan maksimal 30 hari setelah segel dibuka walaupun tanggal expired date yang tertera dalam botol masih lama, hal ini berkaitan erat dengan tingkat sterilitas produk obat tersebut.
- Tetes mata dam bentuk mini dose atau strip, hanya boleh digunakan maksimal 3×24 jam setelah terbuka segelnya.
Berikut ada beberapa cara untuk menghindari bahaya obat yang telah kedaluwarsa ataupun obat rusak:
- Membeli obat hanya di apotek atau di instalasi farmasi rumah sakit agar terhindar dari obat kedaluwarsa. Di apotek atau di instalasi farmasi rumah sakit kita dapat berkonsultasi mengenai petunjuk pemakaian dan waktu simpan obat kepada apoteker
- Simpan obat dalam wadah aslinya dan sesuai petunjuk suhu penyimpanan obat, semua produk obat disimpan pada suhu di bawah 25oC atau pada produk obat tertentu disimpan pada suhu 2o -8o C serta terlindung dari sinar matahari langsung.
- Mencatat tanggal pertama kali obat dibuka segelnya, karena expired date produk obat berubah setelah segel pertama kali dibuka
- Jangan menggunakan obat yang telah melewati expired date atau BUD sesuai petunjuk apoteker anda
- Jangan gunakan obat jika telah terjadi perubahan fisik pada produk obat.
- Tanya obat tanya apoteker.
Beberapa contoh cara pembacaan expired date pada produk obat:
- Best before: Januari 2018 artinya batas terakhir penggunaan obat tersebut adalah 31 Desember 2017.
- Use before end: Januari 2018 artinya batas terakhir penggunaan obat tersebut adalah 31 Januari 2018
- Use by: januari 2018 artinya batas terakhir penggunaan obat tersebut adalah 31 Desember 2017
- Discard after: Januari 2018 artinya batas terakhir penggunaan obat tersebut adalah 31 Januari 2018
- Expires/Exp. Date/Expired date: Januari 2018 artinya batas terakhir penggunaan obat tersebut adalah 31 Januari 2018
- Use within one month of opening artinya hanya boleh dipakai maksimal 30 hari setelah segel terbuka, catat tanggal pertama kali obat dibuka segelnya
- Discard 7 days after opening, artinya hanya boleh dipakai maksimal 7 hari setelah segel terbuka atau produk obat diencerkan oleh apoteker (sirup kering).
Referensi:
Godofredo U. Stuart, Dr, Expiration Dates, www.stuartxchange.org, diakses tanggal 2 November 2017.
Good Practice Guidance for Care Homes-Expiry Dates, NHS, Sheffield Clinical Commissioning Group.
Mohammad Bashar, et.al., 2017, Disposal Practices Of Unused And Expired Pharmaceuticals Among General Public In Kabul, BMC Public Health.
USP Chapter 795, Nonsterile Compounding: Beyond Use Date and Labeling.