Berita

Bijak Menyikapi Peredaran Obat secara Online

Penulis : apt. Isti Mutmainah, M.Farm (Tim PECI IAI DIY, Apoteker RS PKU Muhammadiyah Gamping)

Semakin majunya teknologi berbasis internet menyebabkan perubahan kebiasaan masyarakat dalam berbagai bidang termasuk dalam bidang kesehatan. Menggunakan aplikasi pembelian obat secara online/ daringmenjadi pilihan banyak orang karena sistemnya yang mudah dan pasien tidak perlu repot keluar rumah untuk mendapatkan obat yang diinginkan. Penggunaan sistem daring sudah tidak dapat dicegah, sehingga pendekatannya adalah mengatur peredaran obat secara daring yang saat ini banyak difasilitasi oleh marketplace online. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab terhadap pencegahan, pengawasan dan penindakan praktek peredaran obat yang tidak benar. Beberapa upaya telah dilakukan, termasuk adanya Direktur Pengawasan, sub-direktorat intelligence yang melakukan pengawasan terhadap website yang mengarah pada peredaran obat. Profesi Apoteker diharapkan dapat berperan dalam pengendalian sediaan yang dijual secara daring terutama dalam hal pengadaan, penyimpanan, distribusi dan monitoring penggunaan perbekalan farmasi oleh pasien. Dengan kata lain Apoteker harus bisa menjamin keamanan dan mutu obat, memastikan keaslian resep, memberikan informasi obat sehingga tidak ada kesalahan penggunaan, memastikan obat sampai tujuan, dan mendokumentasikan serah terima obat yang dijual secara daringtersebut.

Peredaran obat secara daring adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran dan atau penyerahan obat, obat tradisional dan kosmetika dengan menggunakan media transaksi elektronik dalam rangka perdagangan.  Peredaran obat secara daring di Indonesia diatur oleh BPOM berdasarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring. Peraturan ini mengatur jenis obat dan makanan yang diperbolehkan dan dilarang dijual secara daring, siapa pihak yang diberi izin menjual obat dan makanan secara daring, serta pembinaan dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan BPOM.

Jenis obat yang dapat diedarkan secara daring meliputi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika. Pihak yang diberi izin menjual obat secara daring adalah industri farmasi, pedagang besar farmasi dan cabangnya serta apotek. Penjualan obat secara daring harus menggunakan sistem elektronik yang mampu mengarsip dengan baik, dapat ditelusuri informasi datanya minimal dalam jangka waktu lima tahun dan harus memberikan laporan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi nama dan alamat penjual obat, daftar obat yang dijual, serta data transaksi obat yang dijual secara daring. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjual obat secara daring yaitu jika obat memerlukan resep maka resep harus legal yang dibuktikan dengan surat izin praktek dan alamat tempat praktek. Jika obat tidak memerlukan resep maka obat tersebut adalah yang tergolong dalam obat bebas, obat bebas terbatas dan obat wajib apotek dengan adanya edukasi penggunaan oleh Apoteker. Apotek yang melayani obat harus ada alamat fisik apotek berada, memiliki izin resmi apotek serta memiliki Apoteker Penanggung Jawab yang mempunyai Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). Obat yang diresepkan dapat dicek keabsahannnya melalui nomor izin edar yang resmi, tidak kadaluarsa, tidak bermasalah (ditarik), dan tidak berbahaya serta bukan golongan narkotik dan psikotropik. Pasien yang menerima obat adalah benar-benar pasien dengan alamat yang jelas.

Dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 dijelaskan ada beberapa jenis obat yang dilarang dijual secara daring. Pertama, obat keras yang termasuk dalam golongan obat-obat tertentu. Kedua, obat yang mengandung prekursor farmasi, contohnya efedrin dan phenylpropanolamin yang biasanya terkandung dalam obat batuk dan pilek. Ketiga, obat disfungsi ereksi. Keempat, sediaan injeksi selain insulin. Kelima, sediaan implant yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan. Keenam adalah obat yang termasuk golongan narkotika dan psikotropika. Sedangkan kosmetika yang dilarang dijual secara daringadalah sediaan untuk kulit yang mengandung asam alfa hidroksi (AHA) dengan kadar melebihi 10% dan sediaan pemutih gigi yang mengandung hidrogen peroksida melebihi 6%. Peredaran obat secara daring dilarang melalui media sosial, daily deals dan classified ads.

Penyerahan obat secara daringdapat dilakukan secara mandiri oleh apotek atau bekerjasama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. Dalam proses penyerahan ini apotek bertanggungjawab terhadap keamanan dan mutu obat, menyertakan informasi produk, memberi etiket berisikan informasi penggunaan obat, menjaga kerahasiaan isi pengiriman, obat wajib dimasukkan dalam wadah tertutup, memastikan obat yang dikirim sampai ke tujuan dan mendokumentasikan pengiriman obat ke pasien. Jika obat yang diantar termasuk obat keras yang membutuhkan resep maka resep asli harus diserahkan ke apotek melalui pengirim.

Berikut penulis sampaikan beberapa tips untuk membeli obat secara daring :

  1. Membeli di website resmi, selalu waspada terhadap adanya obat palsu dan melakukan pengecekan terhadap legalitas obat di website resmi cekbpom.pom.go.id serta harus memenuhi persyaratan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  
  2. Cek keamanan obat dengan metode KLIK (kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa). Pastikan obat yang kita beli kemasannya baik dan tidak rusak, membaca informasi produk terkait indikasi, dosis, potensi efek samping, serta penyimpanan obat pada label yang tertera, pastikan obat memiliki izin edar, dan memastikan obat tidak kadaluarsa.
  3. Golongan obat yang bisa diedarkan secara daringdalah kategori obat bebas yaitu obat yang memiliki tanda logo bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam, obat bebas terbatas yang memiliki tanda logo bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam dan obat keras dengan logo bulat merah dan tulisan huruf K di tengahnya. Khusus untuk obat keras hanya dapat dibeli dengan menggunakan resep yang baik secara elektronik maupun unggahan file resep. 

Demikian beberapa ulasan yang penulis sampaikan supaya kita lebih bijak membeli obat secara daring. Semoga bermanfaat yaa.

Tinggalkan Balasan