Berita

11 Tanggapan PP IAI Terkait Keputusan MK Tentang Pengujian UU No.36 2014 Tentang Kesehatan

Pengurus Pusat Ikatan Apotek Indonesia (PP IAI) memberikan tanggapan terhadap hasil keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dari hasil Forum Diskusi yang diselenggarakan pada hari Kamis 22 Desember 2016 di Surabaya.

Beredarnya berita di media online yang kemudian disebarkan melalui media sosial terkait keputusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, sempat membuat resah para Apoteker karena dalam kutipan berita tersebut dinyatakan bahwa Apoteker merupakan tenaga vokasi dan bekerja atas pendelegasian dari tenaga medis.

Kondisi ini direspon oleh PP IAI melalui Forum Diskusi yang diselenggarakan pada hari Kamis 22 Desember 2016 di Surabaya dengan menghadirkan 4 (empat) orang narasumber yaitu :

1. Prof.Dr.Edy Meiyanto, Apt (Sekretaris Dewan Pakar PP IAI)
2. Dr.Faiq Bahfen, SH (Pakar Hukum Kesehatan)
3. Dr.Lilik Pudjiastuti,SH,MH (Dosen Fakultas Hukum Univ.Airlangga)
4. Andriyanto, SH,M.Kes (Praktisi sekaligus Pakar Hukum Kesehatan)

dengan peserta Ketua umum PP IAI beserta pengurus harian, Dewan Pakar PP IAI, Dewan Pengawas PP IAI, MEDAI Pusat, anggota KFN, Ketua-Ketua Himpunan Seminat, Ketua PD IAI Jatim, Ketua MEDAI Daerah Jatim, Ketua Dewan Pengawas Daerah Jatim, Ketua Dewan Pakar PD IAI Jatim, Dekan Fakultas Farmasi UNAIR, Dekan Fakultas Farmasi UWM, dan Dekan Fakultas Farmasi UBAYA serta undangan lainnya.

Dalam keputusan MK tersebut, dijelaskan tentang: pemohon, materi yang diajukan untuk diuji, dan amar putusan

11 kesimpulan hasil diskusi

  1. Mahkamah Konstitusi tidak mengadili Subjek Hukum tetapi menguji undang-undang
  1. Dari hasil uji undang-undang, yang memiliki konsekuensi hukum adalah yang tertuang dalam amar putusan, bukan pendapat ahli atau pendapat hakim, walaupun pendapat-pendapat tersebut sebagai pertimbangan dari amar putusan.
  1. Dari 14 poin yang diajukan oleh pemohon, hanya 4 poin yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, selebihnya ditolak.
  1. Dari keempat amar putusan tersebut murni hanya terkait dengan Tenaga Medis, keberadaan Konsil Kedokteran Indonesia dan sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia , tidak ada yang menyangkut tenaga kesehatan lainnya, apalagi Apoteker.
  1. Tidak ada dampak terhadap konstruksi hukum yang mengatur tenaga kesehatan, khususnya Apoteker dengan keluarnya keputusan tersebut
  1. Berdasarkan penelusuran terhadap naskah amar putusan tersebut, tidak ditemukan kalimat yang menyatakan bahwa Profesi Apoteker merupakan tenaga Vokasi, sebagaimana diberitakan di media massa dan media sosial.
  1. Berdasarkan penelusuran terhadap naskah amar putusan tersebut, tidak ditemukan kalimat yang menyatakan Profesi Apoteker berpraktik berdasarkan pendelegasian dari tenaga Medis sebagaimana berita di media massa dan media sosial.
  1. Hasil keputusan MK tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap eksistensi Profesi Apoteker dan praktik kefarmasian.
  1. Dari hasil diskusi tersebut, disepakati untuk segera mempersiapkan Rumusan Rancangan Undang-Undang Farmasi, yang dijadwalkan selambat – lambatnya trimester pertama tahun 2017 sudah dapat didiskusikan dengan pihak DPR dan pemerintah.
  1. PP IAI menugaskan PD IAI Jawa Timur untuk mempersiapkan isi dan substansi Rancangan Undang-Undang Farmasi bersama Dr.Faiq Bahfen,SH dan para ahli hukum serta unsur lainnya bersama PP IAI.
  1. PP IAI mengharapkan agar PD IAI mengkoordinir PC IAI di wilayah kerjanya untuk melakukan upaya peningkatan pelaksanaan Apoteker praktik bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan dan melaksanakan monitoring sesuai PO IAI No.003 tahun 2016 tentang Pembinaan Praktik Kefarmasian.

 

Download : B1-197-PPIAI-1418-XII-2016-Surat untuk PD_Hasil Diskusi Putusan MK.pdf

Dikutip dari : http://farmasetika.com/

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: