Penjelasan Badan POM Terkait Isu Kehalalan Bahan Makanan
Sehubungan dengan beredarnya isu di media sosial terkait kehalalan bahan makanan yang dalam proses pembuatannya menggunakan bahan tambahan berasal dari babi, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Badan POM melakukan evaluasi keamanan, manfaat, serta mutu obat dan makanan, termasuk semua bahan yang digunakan untuk pembuatannya, sebelum produk tersebut diberikan nomor izin edar Badan POM.
- Berdasarkan penelusuran data base produk halal LPPOM MUI, produk yang diisukan positif mengandung babi tersebut sudah tersertifikasi Halal MUI dan sertifikatnya masih berlaku (data produk terlampir).
- Berdasarkan informasi dari Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat yang sudah melakukan konfirmasi langsung ke salah satu pengurus Pondok Wali Barokah Kediri, bahwa Pondok Wali Barokah tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut.
- Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, apabila produk obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, maka harus mencantumkan tanda khusus untuk menginformasikan bahwa produk tersebut mengandung babi dan/atau pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi.
- Badan POM senantiasa melakukan pengawasan intensif terhadap kesesuaian pelabelan Produk Pangan Berlabel Halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produk-produk yang disebutkan dalam isu tersebut telah terdaftar di Badan POM sehingga memenuhi standar keamanan dan mutu.
- Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dijamin kebenarannya. Produk yang telah tersertifikat halal dapat dicek melalui situs resmi MUI di www.halalmui.org, sedangkan status izin edar produk dapat dicek melalui situs resmi Badan POM di www.pom.go.id dan aplikasi mobile phone Data Produk Teregistrasi Badan POM.
- Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
30 Desember 2016
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Download : Penjelasann BPOM tentang Isu Kehalalan Bahan Makanan dan Klarifikasi MUI tentang Kehalalal Produk Makanan
Sumber : http://www.pom.go.id/