Event

KREDENSIAL APOTEKER

KREDENSIAL APOTEKER

Retno Muliawati, S.Si., M.Sc., Apt.

Ketua HISFARSI PD DIY

(retnomuliawati@gmail.com)

Apa dan Bagaimana ?

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan PERMENKES No 12 tahun 2012, setiap rumah sakit diwajibkan untuk mengikuti akreditasi. Akreditasi merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan. Dalam Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 seperti yang saat ini digunakan, terdapat 15 bab/ kelompok kerja (pokja) yang salah satunya membahas tentang Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS).

Poin penting dalam Pokja KPS adalah rumah sakit membutuhkan berbagai ketrampilan dan kualifikasi untuk melaksanakan misi rumah sakit dan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Rumah sakit harus memastikan bahwa staf yang bekerja sesuai dengan kebutuhan pasien. Di samping itu, rumah sakit mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keselamatan pasien, sehingga rumah sakit harus berupaya menjaga standar profesi dan kompetensi tenaga kesehatan yang terlibat dalam setiap pelayanan di rumah sakit. Upaya tersebut dilakukan dengan cara mengatur agar setiap tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang benar-benar kompeten. Tindakan verifikasi kompetensi profesi inilah yang disebut sebagai credentialing.

Proses kredensial (credentialing) adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap seseorang untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis (clinical privilege) untuk dokter, atau penugasan klinis (clinical appointment) untuk apoteker, sebagai dasar menjalankan tindakan medis (untuk dokter) atau menjalankan praktik kefarmasian (untuk apoteker) tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu. Sesuai Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 standar KPS, rumah sakit harus melakukan proses kredensial, tidak hanya diberlakukan bagi tenaga medis, tetapi juga bagi tenaga kesehatan lainnya termasuk apoteker.

Walaupun seorang apoteker telah mendapat ijazah apoteker dari suatu perguruan tinggi terakreditasi, rumah sakit tetap wajib melakukan verifikasi kembali kompetensi yang bersangkutan melalui proses kredensial untuk disesuaikan  dengan visi dan keselamatan pasien di rumah sakit dan mengingat konsistensi kompetensi seseorang dipengaruhi oleh banyak faktor. Misalnya dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, memungkinkan suatu tindakan yang semula tidak diajarkan oleh penerima ijazah / sertifikat pada periode tertentu menjadi diajarkan pada periode selanjutnya, bahkan dianggap merupakan suatu kemampuan standar. Hal ini menyebabkan  lingkup kompetensi seseorang berbeda-beda. Selain itu juga adanya factor penurunan kondisi seseorang, misalnya akibat penyakit tertentu atau bertambahnya usia sehingga mengurangi keamanan praktik kefarmasian yang dilakukannya.

Siapa yang melakukan kredensial ?

Proses kredensial dapat dilakukan oleh tim kredensial yang dibentuk oleh rumah sakit. Tim kredensial akan menerbitkan rekomendasi kepada direktur rumah sakit tentang lingkup penugasan klinis seorang apoteker secara rinci (delineation of clinical appointment) setelah proses kredensial selesai dilakukan. Tujuan ditetapkannya penugasan klinis ini adalah untuk menjamin bahwa pemberi pelayanan kesehatan (rumah sakit) mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan lingkup praktik dan berkualitas, serta sebagai wujud komitmen pemberi pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan yang aman, efisien, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat.

Dalam melakukan proses kredensial, rumah sakit dapat bekerjasama dengan mitra bestari (peer group) yaitu sekelompok orang dengan reputasi tinggi yang memiliki kesamaan profesi dengan yang sedang menjalani proses kredensial, dan atau dianggap dapat menilai kompetensi untuk melakukan clinical appointment tertentu.

Dalam upaya membantu rumah sakit melakukan proses kredensial, PD IAI DIY telah membentuk tim kredensial apoteker rumah sakit yang siap menjadi mitra bestari dalam melakukan credentialing apoteker rumah sakit di DIY. Tim kredensial apoteker rumah sakit PD IAI DIY saat ini terdiri dari 5 (lima) orang apoteker yang berpraktek di rumah sakit. Seluruh anggota Tim Kredensial Apoteker Rumah Sakit PD IAI DIY telah mengantungi sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) sebagai asesor kompetensi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat PD IAI DIY.

Pustaka :

  1. http://www.pdpersi.co.id/kegiatan/kredensial diakses tanggal 16 Februari 2017
  2. Standar Akreditasi Rumah Sakit Joint Commission International, edisi kelima
  3. Instrumen Akreditasi Rumah Sakit Standar Akreditasi Versi 2012, Komite Akreditasi Rumah Sakit, Edisi 1 tahun 2012

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: