Berita

High Alert Medicine

alert

Obat high alert menurut The Joint Commission merupakan obat yang mempunyai risiko paling tinggi menyebabkan bahaya ketika salah dalam pemberiannya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit menyatakan obat-obatan yang perlu diwaspadai (high alert medications) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event).

Dalam prakteknya di rumah sakit, obat high alert harus dipisahkan atau diberi tanda khusus agar mudah dibedakan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan obat.

Daftar obat high alert menurut Institute for Safe Medication Practices dapat di download pada link dibawah ini.

ISMP of HAM

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: