Berita

SUDAHKAN LOG IN SIPNAP BULAN INI?

apt. Safira Nadiatul H
RS Nur Rohmah Gunungkidul

Pemerintah melalui Kemenkes menginstruksikan kepada apotek, rumah sakit, dan sarana kesehatan lainnya untuk melaporkan pemasukan dan penyerahan/penggunaan obat golongan narkotika dan psikotropika secara berkala dalam upaya pengawasan terhadap produk-produk obat golongan narkotika dan psikotropika, yang berguna untuk meminimalisir penyalahgunaan obat tersebut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekurso Farmasi.

Pelaporan yang rutin dilakukan tiap bulan ini bernama Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) yaitu sebuah aplikasi yang dikembangkan dan dikelola sejak 2013 oleh Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Ditjen Binfar dan Alkes, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Aplikasi ini bertujuan untuk mengembangkan sistem pelaporan obat golongan narkotika dan psikotropika nasional dengan cepat dan terintegrasi dimulai dari unit pelayanan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi serta Kemenkes RI.

Laporan SIPNAP merupakan data dasar dalam membuat perencanaan kebutuhan obat golongan narkotika dan psikotropika di Indonesia yang dibuat untuk mempermudah dalam membuat perencanaan kebutuhan obat golongan narkotika dan psikotropika di Indonesia guna terciptanya pelaporan yang representatif, akurat, valid dan cepat sehingga distribusi obat golongan narkotika dan psikotropika secara ilegal dapat dicegah. Sistem ini mempunyai peranan yang penting seperti, untuk memperoleh data yang valid dan real-time dalam proses pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan, memudahkan dalam memonitor kemungkinan adanya penyimpangan/kebocoran ke jalur ilegal untuk obat dalam pengawasan, memudahkan dalam melakukan analisa dan penyusunan laporan, laporan yang paper-less, terpusat, mudah diakses, dan didistribusikan. Laporan SIPNAP sangat diperlukan untuk mengetahui penggunaan narkotika dan psikotropika di jalur legal, selain itu laporan SIPNAP sangat penting sebagai sumber laporan INCB (International Narcotics Control Board) sehingga diketahui berapa data konsumsi nasional obat golongan narkotika dan psikotropika.

Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan pengguna dalam melaporkan dan menganalisis data penggunaan narkoba dan psikotropika. Fitur-fitur ini meliputi:

  1. Beranda, berisi tentang data unit layanan, apoteker penanggung jawab, dan data user.
  2. Laporan penggunaan, berisi tentang rekapitulasi pelaporan, laporan penggunaan, upload/input pelaporan, dan daftar pelaporan.
  3. Tanya jawab, beisi form untuk menanyakan kendala dan pertanyaan-pertanyaan lain terkait SIPNAP.
  4. Sediaan jadi, berisi tentang nama-nama obat narkotika dan psikotropika yang beredar di pasaran. Sejawat bisa memilih nama obat tersebut sesuai dengan yang tersedia di rumah sakit sejawat.
  5. Profil user, berisi pilihan ubah profil dan ubah password.
  6. Terakhir yaitu Keluar aplikasi,digunakan jika sejawat sudah selesai melakukan pelaporan dan hendak mengakhirinya.

Daftar Pustaka:

Putri, I. K. 2020. Evaluasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) Dari Persepsi Pengguna Di Apotek Kota Dan Kabupaten Magelang.Skripsi. Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Magelang.Magelang.

https://sipnap.kemkes.go.id/

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: