Berita

Penjelasan Badan POM Terkait Peredaran Tembakau Super Cap Gorilla

Sehubungan dengan makin maraknya peredaran produk Tembakau Super Cap Gorilla di masyarakat khususnya di kalangan remaja, Badan POM perlu memberikan pembaruan informasi sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam rangka menjalankan amanat untuk melakukan pengawasan produk tembakau, Badan POM melakukan pengawasan produk tembakau yang beredar di masyarakat terkait kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, serta pengawasan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.
  2. Terkait kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, pada tahun 2016 Badan POM menerima laporan hasil pengujian kandungan kadar nikotin dan tar dari 247 industri/importir yang terdiri dari 1.229 merek produk tembakau. Hasil analisis terhadap pelaporan tersebut menunjukkan bahwa kadar nikotin dan tar sangat bervariasi karena belum adanya pembatasan kadar maksimal. Kadar tertinggi mencapai 15,50 mg nikotin dan 135 mg tar per batang, sedangkan untuk kadar minimal 0,10 mg nikotin dan 0,98 mg tar per batang.
  3. Terkait kewajiban untuk mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan/Pictorial Health Warning (PHW) pada kemasan rokok yang berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2014, hingga bulan Desember 2016 kepatuhan penerapan PHW telah mencapai 99,93%. Beberapa merek rokok tanpa PHW yang masih ditemukan, karena tidak ditarik oleh distributor atau rokok hanya dipajang.
  4. Terkait produk Tembakau Super Cap Gorilla, Badan POM telah menerbitkan Siaran Pers pada tanggal 12 Oktober 2015 dan telah dimuat di website Badan POM, dimana pada siaran pers tersebut diinformasikan bahwa hasil pengujian BNN terhadap produk Tembakau Super Cap Gorilla menunjukkan adanya kandungan senyawa kimia New Psychoactive Substances/NPS yaitu ABCHMINACA yang termasuk jenis Cannabinoid Sintetis.
  5. Senyawa Cannabinoid sintetis merupakan zat sintetik yang berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan penggunaan ganja, sehingga pada tahun 2017 telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dimana senyawa ABCHMINACA telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
  6. Dengan demikian, penyalahgunaan produk Tembakau Super Cap Gorilla tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  7. Badan POM selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pemantauan dan tindak lanjut pengawasan produk tembakau.
  8. Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang membahayakan kesehatan.

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, Twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

Sumber : http://www.pom.go.id/new/

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: