Berita

Peran Komite Farmasi Dan Terapi (KFT) Dalam Mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

PERAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI (KFT) DALAM MENDUKUNG JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

Penulis : Mir-a Kemila M.Sc., Apt.

Apoteker RS JIH Yogyakarta

Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pemerintah telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Penyelenggaraan JKN mengacu pada prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) salah satunya adalah menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayan medik yang cost effective dan rasional. Pada pelaksanaan pelayanan kesehatan, penggunaan obat disesuaikan dengan standar pengobatan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Formularium Nasional (Fornas)1.

Tujuan utama pengaturan obat dalam Fornas adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, melalui peningkatan efektifitas dan efisiensi pengobatan sehingga tercapai penggunaan obat rasional. Dengan adanya Fornas maka pasien akan mendapatkan obat terpilih yang tepat, berkhasiat, bermutu, aman dan terjangkau, sehingga akan tercapai derajat masyarakat yang setinggi-tingginya2.

Apoteker khususnya yang bekerja di rumah sakit dituntut untuk merealisasikan paradigma pelayanan kesehatan dari orientasi produk ke orientasi pasien. Salah satu siklus pelayanan kefarmasian di rumah sakit adalah proses pemilihan. Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi. Untuk melakukan proses pemilihan maka dibuatlah Komite Farmasi dan Terapi (KFT). Formularium rumah sakit merupakan daftar obat yang disepakati staf medis, disusun oleh KFT yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Penyusunan dan revisi formularium rumah sakit dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan formularium rumah sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional. Kriteria pemilihan obat untuk masuk formularium rumah sakit yaitu:

  1. Mengutamakan obat generik
  2. Memiliki rasio risk-benefit yang paling menguntungkan penderita
  3. Mutu terjamin, stabilitas dan bioavaibilitas
  4. Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan
  5. Memiliki rasio manfaat dan biaya yang tertinggi
  6. Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau3

Pengelolaan perbekalan farmasi di era JKN memiliki beberapa kendala, karena harus dikelola efektif sehingga mendukung mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Salah satu siklus pengelolaan adalah pemilihan obat yang efektif. KFT adalah komite yang berperan dalam proses pemilihan. Sehingga beberapa peran KFT dalam mendukung JKN adalah :

  1. Formularium rumah sakit yang disusun oleh KFT mengacu pada Fornas3
  2. Mengkaji dan merekomendasikan jika ada pasien yang membutuhkan obat yang belum tercantum dalam Fornas1. Mengkaji dilakukan oleh KFT dari sisi farmakologi maupun farmakoekonomi

Apabila dalam pemberian pelayanan kesehatan, pasien membutuhkan obat yang belum tercantum dalam Fornas, maka hal ini dapat diberikan dengan ketentuan sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran dan hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik dan biayanya tidak boleh dibebankan kepada peserta1.

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2014, tentang Pedoman Penerapan Formularium Nasional
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI, No 72 Tahun 2016, tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: