Pengelolaan Obat Emergency
Pengelolaan Obat Emergency
Oleh
Instalasi Farmasi Rumah Sakit Universitas Gadjah Mada
Dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien, rumah sakit wajib memiliki sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat digunakan dalam penanganan kasus emergensi. Sediaan emergensi yang dimaksud adalah obat-obat yang bersifat life saving atau life threatening beserta alat kesehatan yang mendukung kondisi emergensi. Untuk itu pengelolaan obat emergensi menjadi hal yang penting dan menjadi tanggung jawab bersama, baik dari instalasi farmasi sebagai penyedia sediaan farmasi dan alat kesehatannya, serta dokter dan perawat sebagai pengguna. Selain itu pengelolaan sediaan emergensi ini masuk di dalam standar Akreditasi Rumah Sakit yaitu standar Managemen Penggunaan Obat (MPO) dan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
Menurut Permenkes nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, pengelolaan obat emergensi harus menjamin beberapa hal sebagai berikut :
- Jumlah dan jenis obat emergensi sesuai dengan standar/daftar obat emergensi yang sudah ditetapkan rumah sakit
- Tidak boleh bercampur dengan persediaan obat untuk kebutuhan lain
- Bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti
- Dicek secara berkala apakah ada yang kadaluarsa
- Dilarang dipinjam untuk kebutuhan lain
Dalam pengelolaan obat emergensi, rumah sakit seharusnya memiliki kebijakan maupun prosedur agar lebih mudah dan tertata dalam pelaksanaannya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengelolaan obat emergensi di antaranya adalah penentuan jenis serta jumlah sediaan emergensi, penyimpanan, penggunaan, dan penggantian sediaan emergensi.
Rumah sakit harus menyediakan lokasi penyimpanan obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan. Obat emergensi harus tersedia pada unit-unit dan dapat terakses segera saat diperlukan di rumah sakit. Idealnya obat-obat emergensi harus ada pada setiap unit perawatan atau pelayanan. Jika terkendala dengan jumlahnya, maka obat-obat tersebut bisa ditempatkan pada titik-titik lokasi yang sering atau rawan terjadi kondisi emergensi. Apabila terjadi keadaan emergensi yang jauh dari lokasi perawatan atau tempat sediaan emergensi, maka untuk pertolongannya dapat dilakukan dengan cara pemanggilan tim code blue rumah sakit.
Rumah sakit sebaiknya menetapkan daftar obat emergensi yang sama untuk setiap unit perawatan. Daftar tersebut dapat berisi nama obat, kekuatan sediaan, bentuk sediaan dan jumlah. Alangkah baiknya juga disediakan daftar dosis untuk obat emergensi. Daftar obat emergensi dapat ditempatkan/ditempel pada tempat penyimpanan obat emergensi agar memudahkan dokter/perawat yang akan memakai obat tersebut.
Obat-obat emergensi tidak boleh dicampur dengan obat lain dan dapat disimpan pada troli, kit, lemari, tas atau kotak obat emergensi sesuai dengan kebutuhan unit. Perbedaan tempat penyimpanan tersebut menyesuaikan dengan isi dan kebutuhan unit tersebut, sebagai contoh untuk troli bisa ditempatkan defibrilator, sedangkan tas emergensi lebih mudah dibawa oleh petugas kesehatan untuk menjangkau lokasi yang jauh dari tempat obat emergensi. Lokasi penyimpanan obat-obat tersebut harus mudah diakses ketika dibutuhkanya dan tidak terhalang oleh barier fisik atau benda lain. Selain itu perlu juga mempertimbangkan stabilitas obatnya yaitu pada suhu ruang yang terkontrol.
Guna menjamin keamanan baik dari penyalahgunaan maupun dari pencurian, tempat penyimpanan obat harus dikunci atau disegel dengan segel yang memiliki nomor register yang berbeda-beda dan segel tersebut terbuat dari bahan sekali pakai, artinya ketika segel dibuka, segel tersebut akan rusak sehingga tidak bisa dipakai lagi. Penggunaan segel sekali pakai memiliki keuntungan sebagai indikator apakah obat emergensi tersebut dalam keadaan utuh atau tidak.
Penataan sediaan emergensi juga harus memenuhi prinsip keamanan, sebagai pertimbangan untuk obat yang penampilan dan penamaannya mirip (Look Alike Sound Alike atau LASA), ditempatkan tidak berdekatan dan diberi label LASA untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan. Untuk obat-obat yang termasuk dalam daftar High Alert Medication (HAM) juga diberi label HAM.
Dalam penggunaannya, tempat penyimpanan obat emergensi harus dibuka dengan cara menarik segel sampai putus dan mengambil obat sesuai dengan yang dibutuhkan, kemudian dokter menulis resep yang berisi obat yang sudah digunakan. Resep tersebut diberikan kepada petugas farmasi untuk dilakukan penggantian obat yang sudah digunakan. Pada saat mengambil dan mengganti obat emergensi, hal yang juga penting untuk dilakukan adalah menulis pada lembar pemakaian dan penggantian sediaan emergensi yang berisi daftar nama pasien yang menggunakan, berikut nama obat, tanggal kadaluarsa dan jumlahnya serta tidak lupa mengisi nama petugas yang melakukannya dan no segel yang baru.
Obat emergensi harus selalu terjaga stok obatnya agar selalu siap dipakai. Oleh karena itu, petugas yang ada di unit terkait harus segera melaporkan penggunaan obat emergensi tersebut kepada petugas farmasi untuk dilakukan penggantian stok dan penyegelan kembali untuk menjaga keamanan dan kelengkapan obat tersebut. Penggantian harus dilakukan sesegera mungkin, dan rumah sakit perlu menetapkan standar waktu maksimal penggantian obat agar obat selalu siap digunakan pada saat dibutuhkan. Apabila ada keterbatasan kemampuan maupun jumlah petugas farmasi, penggantian obat emergensi bisa diprioritaskan untuk unit yang rawan/sering terjadi kasus emergensi terlebih dahulu. Bisa juga dengan menetapkan standar waktu yang berbeda untuk penggantian obat emergensi pada unit yang sering dengan yang jarang pemakaiannya.
Sediaan emergensi perlu dilakukan monitoring dan pengecekan secara berkala untuk memastikan kualitas obat di dalamnya. Oleh karena itu rumah sakit juga harus menetapkan jangka waktu monitoring obat emergensi. Apabila terdapat obat yang rusak atau hampir kadaluarsa maupun obat yang sudah kadaluarsa ditemukan, maka harus segera dilakukan penggantian. Setelah dilakukan penggantian stok obat, perlu dilakukan kembali penyegelan dengan menggunakan segel dengan nomor register yang baru oleh petugas farmasi. Dalam melakukan monitoring obat-obat emergensi perlu adanya lembar catatan yang berisi mengenai catatan pengecekan pengambilan, pemakaian dan penggantian obat emergensi yang berfungsi untuk memastikan obat emergensi dalam keadaan utuh dan siap dipakai.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan R.I., 2016, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 72 Tahun 2016: Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan, Jakarta.
KARS, 2012, Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Jakarta.