Waspadai Vaksin Palsu
Peredaran vaksin palsu melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang semakin marak di masyarakat perlu diwaspadai. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selalu melaksanakan pengawasan vaksin baik sebelum peredaran maupun setelah vaksin beredar di masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk tidak resah menghadapi hal ini karena BPOM bekerja sama dengan Bareskrim POLRI dalam melaksanakan penelusuran keberadaan vaksin palsu baik di sarana produksi, distribusi, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Secara kasat mata, vaksin palsu tidak dapat dibedakan dengan vaksin asli. Diperlukan uji laboratorium untuk membuktikannya. Yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah mendapatkan vaksin palsu adalah:
- memastikan vaksin yang dijual pada pelayanan kesehatan berasal dari distributor resmi, jangan terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan vaksin yang lebih murah dari harga distributor resmi.
- menanyakan kepada dokter mengenai vaksin yang diberikan. Efek samping yang mungkin timbul dan tindakan yang harus dilakukan bila terjadi efek samping ataupun reaksi yg tidak diinginkan setelah menggunakan vaksin tertentu.
- melaporkan ke Balai Besar/ Balai POM setempat apabila terdapat vaksin yang meragukan.
Untuk kejadian ikutan pasca imunisasi pada anak yang sudah diimunisasi, segera laporkan ke dinas kesehatan dan Balai Besar/Balai POM setempat untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi. BPOM akan tetap memantau dan mengawasi serta menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada apabila menemukan hal –hal meragukan dari produk vaksin tertentu dimohon agar segera berkoordinasi kepada BPOM dengan menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Sejak tanggal 24 Juni 2016 BPOM telah memberikan surat edaran kepada Pimpinan Sarana Distribusi, Pelayanan Kefarmasian dan Balai Besar / Balai POM di Seluruh Indonesia untuk melakukan gerak cepat kewaspadaan peredaran vaksin palsu.
Pusat Informasi Obat dan Makanan
Lampiran:
- Surat Kewaspadaan terhadap Peredaran (Sarana Distribusi)
- Surat Kewaspadaan terhadap Peredaran (Pelayanan Kefarmasian)
- Surat Kewaspadaan terhadap Peredaran (Balai Besar / Balai POM)
Duikutip dari : http://www.pom.go.id/new/index.php/view/berita/11152/Waspadai-Vaksin-Palsu.html