TELEMEDICINE, TELEPHARMACY, DAN TANTANGAN PERKEMBANGAN E-HEALTH DI INDONESIA
apt. Sufiyah, M.Farm. & apt. Rosmawati Sidabalok, M.Farm.
(RSUD Sleman)
Perkembangan pelayanan kesehatan pada abad 20 telah berkembang sedemian pesat dan melibatkan teknologi digital yang kemudian kita kenal dengan isilah e-health. E-health atau digital health mencakup berbagai kegiatan yang menggunakan media elektronik untuk menyampaikan informasi terkait kesehatan dan pelayanan kesehatan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (WHO, 2017). Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini membawa dampak positif dan negatif terhadap kehidupan manusia. Salah satu dampak positifnya adalah kemudahan dalam mengakses dan memperoleh informasi, termasuk informasi di bidang kesehatan. E-health dalam perkembangan selanjutnya juga dikenal istilah telemedicine dan telepharmacy.
Masyarakat saat ini lebih mudah mendapatkan informasi melalui internet sebagai media online yang menyediakan informasi dan pengetahuan tentang kesehatan. Pengetahuan tentang antibiotik sebagai contohnya. Sebuah studi di Inggris menunjukkan hubungan positif dan tidak terpisahkan antara penggunaan dan kepercayaan masyarakat terhadap internet sebagai sumber informasi kesehatan dengan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat mengenai penggunaan antibiotik. Internet sebagai media untuk menyebarluaskan informasi kesehatan, mempunyai potensi untuk membuat masyarakat lebih bijak menggunakan antibiotik (Anderson, 2018).
Penelitian lain yang dilakukan di Canada menunjukkan bahwa pemanfaatan pesan tertulis melalui telefon seluler (WelTel SMS), sebagai media komunikasi antara pemberi layanan kesehatan dan pasien, mampu meningkatkan kepatuhan pengobatan ART (antiretroviral therapy) dan menurunkan nilai VL (viral load) pada pasien dengan HIV (King et al., 2017).
Penggunaan media sosial (sosmed) juga dapat digmanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan edukasi kesehatan. Merriam-Webster mendefinisikan media sosial sebagai “berbagai bentuk komunikasi elektronik (misalkan website, jejaring sosial, atau blog) yang dapat dimanfaatkan penggunanya dalam menjalin komunikasi online untuk berbagi informasi, ide, pesan pribadi, dan konten lainnya (misalnya video)”. Media sosial merupakan alat yang memilik pengaruh, kekuatan, dan kelemahan, yang mampu memaksimalkan hubungan antara pasien, penyedia layanan
kesehatan, dan industri farmasi/alat kesehatan. Selain itu, juga digunakan untuk meningkatkan kepatuhan pengobatan, dukungan pasien, dan edukasi. Dengan kata lain, media sosial dapat menjadi alat atau sarana yang menakjubkan jika digunakan dengan tepat dan bijaksana (Prasad and Glenn, 2013). Namun demikian, penggunaan media sosial dalam pelayanan kesehatan masih banyak menghadapi tantangan di Indonesia. Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai suatu masalah tersendiri dalam upaya untuk pemerataan pelayanan kesehatan. Dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi wilayah terpencil, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penggunaan teknologi informasi bidang kesehatan melalui telemedicine. Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan telemedicine yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien. Pelayanan telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara yang terdiri atas pelayanan teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, telekonsultasi klinis, dan pelayanan konsultasi telemedicine lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Kemenkes RI, 2019).
Penggunaan e-health juga dapat dirasakan dampak positifnya pada saat terjadi pandemi covid 19. Penyebaran dan penularan covid 19 pada manusia ke manusia terjadi secara masif (cepat dan luas), melalui droplet dan kontak erat. Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatasi pandemi ini, salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah menghimbau tenaga kesehatan untuk memanfaatkan telemedicine untuk mendukung pelayanan kesehatan dan meminimalkan resiko terjadinya penularan covid 19 (Kementerian Kesehatan RI, 2020).
Apoteker atau Farmasis sebagai salah satu tenaga kesehatan dan penanggung jawab pelayanan kefarmasian dapat berperan aktif dalam kegiatan e-health sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Untuk mengantisipasi penurunan kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan dan meminimalkan resiko terjadinya obat kadaluarsa, maka diperlukan adanya strategi pelayanan yang lebih inovatif sesuai dengan perkembangan situasi kesehatan masyarakat terkini. Inovasi pelayanan kefarmasian salah satunya adalah telepharmacy. Dalam praktek telepharmacy, penulisan resep elektronik dilakukan baik secara tertutup (dari dokter kepada apoteker/farmasis) maupun secara terbuka (dari dokter kepada pasien langsung). Resep elektronik hanya berlaku untuk satu kali pengambilan dan tidak bisa diulang/iter. Penulisan resep elektronik dikecualikan untuk obat golongan narkotika dan psikotropika.
Baldoni et al., (2019) menyatakan telepharmacy sangat efektif digunakan untuk daerah yang mempunyai keterbatasan jumlah apoteker dan mampu mengatasi kesenjangan kesehatan di lingkungan pedesaan, serta memiliki peluang untuk meningkatkan layanan kesehatan di rumah sakit (Casey et al., 2010).
Namun demikian, telepharmacy dan telemedicine ini tidak dapat digunakan ini jika pasien yang mendapat inovasi ini tidak memiliki akses atau kemampuan untuk menggunakan teknologi secara efektif. Negara-negara berkembang sangat memerlukan penggunaan aplikasi telemedicine karena sumber daya yang dimiliki masih terbatas terutama ketersediaan dokter spesialis. Penduduk negara berkembang banyak yang tinggal jauh dari perkotaan sehingga telemedicine dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan. Namun terdapat hambatan dalam penggunaan teknologi informasi karena adanya kekurangan insfrastruktur seperti pasokan listrik dan jaringan internet yang belum memadai. Ketersediaan perangkat lunak sebagai server telemedicine juga harus dipertimbangkan terutama lokasi terpencil yang akses internetnya belum memadai (Medialdea, 2020).
Pedoman dan praktik telehealth terus dikembangkan, namun dari aspek legal/hukum masih perlu peningkatan. Penggunaan aplikasi layanan kesehatan melalui telepon seluler memiliki kerentanan keamanan. Perangkat yang digunakan dalam pelayanan telehealth harus memenuhi persyaratan keamanan. Tenaga kesehatan yang memberikan asuhan pelayanan harus memilik surat izin praktik yang berlaku. Penggunaan telehealth harus dapat menjaga kerahasiaan dan melindungi informasi pasien dengan cara mencegah akses tidak sah ke catatan medis pasien, serta adanya legalitas hukum yang bisa melindungi tenaga kesehatan dalam melakukan kegiatan telehealth (Brous, 2016). Memang belum ditemukan bukti yang kuat bahwa telemedicine merupakan cara terbaik dalam perawatan kesehatan, dan masih diperlukan studi yang dapat membuktikan efek intervensi telemedicine terkait kepuasan pasien dengan perawatan dan biaya yang dikeluarkan (Ekeland et al., 2010).
KESIMPULAN
Keingintahuan akan informasi dan perubahan perilaku kesehatan mendorong masyarakat dan pemberi layanan kesehatan menjadi lebih aktif dalam mencari inovasi. Media sosial, jejaring sosial, situs kesehatan, telemedicine hingga telepharmacy merupakan bentuk pengembangan e-health yang telah menyebar ke seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Penguasaan terhadap teknologi mutlak diperlukan untuk dapat mengakses e-health tersebut. Di lain sisi, pelaksanaan telemedicine dan telepharmacy juga membutuhkan kejelasan aspek legalitas hukum untuk menjamin keamanan data pasien dan jaminan kepastian hukum bagi pemberi layanan kesehatan. Tidak menutup kemungkinan bahwa suatu saat nanti telemedicine dan telepharmacy akan berkembang menjadi pilihan utama sarana layanan kesehatan masyarakat.
REFERENSI
Anderson, A., 2018. Online health information and public knowledge , attitudes , and behaviours regarding antibiotics in the UK : Multiple regression analysis of Wellcome Monitor and Eurobarometer Data 1–15.
Baldoni, S., Amenta, F., Ricci, G., 2019. Telepharmacy services: Present status and future perspectives: A review. Medicina (Lithuania), 55(7), 1–12.
Benetoli, A., Sc, M., Chen, T.F., Ph, D., Aslani, P., Ph, D., 2014. The use of social media in pharmacy practice and education. Research in Social and Administrative Pharmacy,.
Brous, E., 2016. Legal Considerations in Telehealth and Telemedicine. American Journal of Nursing, 116(9), 64–67.
Casey, M.M., Sorensen, T.D., Elias, W., Knudson, A., Gregg, W., 2010. Current practices and state regulations regarding telepharmacy in rural hospitals. American Journal of Health-System Pharmacy, 67(13), 1085–1092.
Chaet, D., Clearfield, R., Sabin, J.E., Skimming, K., 2017. Ethical practice in Telehealth and Telemedicine. Journal of General Internal Medicine, 32(10), 1136–1140.
Chiang, N., Guo, M., Amico, K.R., Atkins, L., Lester, R.T., n.d. Interactive Two-Way mHealth Interventions for Improving Medication Adherence : An Evaluation Using The
Behaviour Change Wheel Framework Corresponding Author : 6.
De La Torre-Diéz, I., López-Coronado, M., Vaca, C., Aguado, J.S., De Castro, C., 2015. Cost-utility and cost-effectiveness studies of telemedicine, electronic, and mobile health systems in the literature: A systematic review. Telemedicine and e-Health, 21(2), 81–85.
Ekeland, A.G., Bowes, A., Flottorp, S., 2010. Effectiveness of telemedicine: A systematic review of reviews. International Journal of Medical Informatics, 79(11), 736–771.
Kemenkes RI, 2020, 2020. SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/303/2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Kementerian Kesehatan RI, 2020. Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor hk.01.07/menkes/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).
King, E., Kinvig, K., Steif, J., Qiu, A.Q., Maan, E.J., Albert, Y.K., Pick, N., Alimenti, A., Kestler, M.H., Money, D.M., Lester, R.T., Caroline, M., Murray, M., Caroline, M., Murray, M., 2017. Mobile Text Messaging to Improve Medication Adherence and Viral Load in a Vulnerable Canadian Population Living With Human Immunodeficiency Virus : A Repeated Measures Study Corresponding Author : 19, 1–15.
Le, T., Toscani, M., Colaizzi, J., 2020. Telepharmacy: A New Paradigm for Our Profession. Journal of Pharmacy Practice, 33(2), 176–182.
Medialdea, S., 2020. Community quarantine over the luzon and further guidelines for the management of the coronavirus disease 2019 (COVID-19) situation (4), 1025–1050.
Prasad, B., Glenn, J.H., 2013. Social media, health care, and social networking. YMGE, 77(3), 492–495.
RI, D. kesehatan, 2019. Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 20 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pelayanan telemedicine antar fasilitas pelayanan
kesehatan.
Weinstein, R.S., Krupinski, E.A., Doarn, C.R., 2018. Clinical Examination Component of Telemedicine, Telehealth, mHealth, and Connected Health Medical Practices. Medical Clinics of North America, 102(3), 533–544.