SK PP IAI tentang Petunjuk Teknis Treatment Resertifikasi Profesi Apoteker Tahun 2015
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA Nomor : Kep. 062/ PP.IAI/1418/VIII/2015 Tentang PETUNJUK TEKNIS TREATMENT RESERTIFIKASI PROFESI APOTEKER TAHUN 2015
- Treatment Resertifikasi adalah program resertifikasi bagi Apoteker yang telah habis masa
berlaku Sertifikat Kompetensinya tetapi tidak lolos verifikasi program Resertifikasi dengan
metoda 70 SKP - Penerapan Treatment Resertifikasi didasarkan pada kekurangan jumlah SKP nya, baik SKP Pembelajaran atau SKP Pengabdian.
- Pelaksanaan treatment dibawah koordinasi Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang setempat.
Info lengkap, klik download SK PP IAI