Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Obat Narkotika dan Psikotropika Tahun 2017
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bahan tanaman, baik sintesis maupun bahan sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa, zat ini akan mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika baik alamiah maupun sintesis yang memiliki khasit psikoaktif melalui pengaruh siliktif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
Download : Permenkes No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Obat Narkotika.pdf
Permenkes No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Obat Psikotropika.pdf