Pahami Masa Kadaluarsa Obat
apt. Penina Kurnia Uly, S.Farm
Pelayanan Informasi Obat (PIO) RS Bethesda Yogyakarta
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Setiap obat pasti mempunyai batas masa simpan untuk menjamin efektivitas dan kualitas obat tersebut. Apabila masyarakat menyimpan suatu obat melebihi batas masa simpan obat, maka obat tidak boleh untuk dikonsumsi lagi karena efektivitas dan kualitas obat sudah menurun. Walaupun tampilan fisik obat masih baik, namun tidak dapat menjamin bahwa dari segi kimiawi, mikrobiologi, dan terapetik masih baik. Oleh karena itu, dalam setiap kemasan obat yang dipasarkan dari sebuah produsen obat pasti mencantumkan batas masa simpan obat atau yang lebih dikenal oleh masyarakat yaitu tanggal kadaluarsa/expired date (ED). Kadaluarsa obat adalah batas penyimpanan obat yang ditetapkan berdasarkan uji stabilitas yang dilakukan pada suhu dan kondisi sesuai dengan kondisi ideal penyimpanan obat. Lamanya kadaluarsa obat dihitung sejak tanggal obat diproduksi hingga waktu uji terakhir dimana obat tersebut dinyatakan masih memenuhi persyaratan mutu atau lamanya uji stabilitas obat yang datanya tersedia dengan hasil obat memenuhi syarat. Misalnya, tanggal kadaluarsa obat X tertera 4/2023 maka obat tersebut masih aman digunakan hingga 30 April 2023.
Masyarakat saat ini sudah mulai sadar dan aktif bertanya terkait tanggal kadaluarsa obat. Oleh karena itu, sebagai Apoteker perlu disadari bahwa tanggal kadaluarsa harus menjadi perhatian penting ketika melakukan praktik kefarmasian sehingga pasien tidak menerima bahkan mengkonsumsi obat ED.
Tanggal kadaluarsa suatu obat ketika sudah dibuka segelnya tentu akan berbeda ketika obat tersebut belum pernah digunakan. Tanggal kadaluarsa obat setelah dibuka kemasan primernya disebut dengan beyond use date (BUD). Banyak masyarakat sudah mengetahui terkait istilah ED, namun jarang yang mengetahui terkait istilah BUD. BUD tidak tercantum pada kemasan obat. BUD setiap sediaan obat akan berbeda dengan sediaan yang lain karena komponen air di dalamnya. BUD akan lebih singkat dibandingkan dengan ED. BUD umumnya digunakan untuk obat-obat obat racikan, sediaan obat yang sudah dibuka kemasan primernya seperti sirup dan salep/krim, dan obat-obatan yang mengalami perubahan bentuk sediaan seperti pelarutan sediaan sirup kering. Berikut tabel penetapan BUD obat secara umum menurut USP sesuai dengan bentuk sediaan dan kandungan air di dalamnya :
BUD sebaiknya dicantumkan pada etiket wadah obat untuk memberikan batasan waktu kepada masyarakat sebagai pasien kapan obat tersebut masih layak untuk digunakan. Informasi BUD ini dapat ditentukan berdasarkan informasi dari pabrik obat, ataupun dari pedoman umum dalam USP. Hal ini menjadi tanggung jawab profesional seorang Apoteker untuk memberikan informasi BUD kepada masyarakat awam dan tenaga kesehatan lainnya. Informasi ini penting disampaikan karena beberapa obat tidak boleh digunakan kembali setelah kemasan primernya di buka akibat ketidakstabilan obat tersebut. Sebagai masyarakat yang cerdas, diharapkan juga dapat berperan aktif dalam pengobatannya masing-masing. Ketika menerima obat, sebaiknya dilakukan pengecekan ulang ED dan atau BUD obat dengan cara membiasakan diri untuk bertanya terkait hal tersebut. Hal ini guna menciptakan pengobatan yang aman dan berkualitas, sehingga apabila Apoteker tidak memberikan informasi terkait ED/BUD maka dengan peran aktif masyarakat dapat membantu Apoteker dalam melakukan edukasi secara lengkap dan menyeluruh.
Masyarakat dapat menyimpan obat di rumah namun tetap perlu memperhatikan ED obat maupun BUD. Obat yang disimpan di rumah sebaiknya diberi penanda untuk membedakan masa kadaluarsa dan diberi identitas yang jelas seperti nama obat dan dosis untuk obat yang tidak ada kemasannya, tanggal dan jam pertama kali obat dibuka kemasan primernya, dsbnya. Apabila terdapat obat yang sudah melebihi ED dan atau BUDnya, maka berikut langkah-langkah membuang obat di rumah,
1. Untuk obat berbentuk tablet dan kapsul, hancurkan obat, dan campur dengan air, tanah, atau bahan lain yang tidak diinginkan, kemudian taruh ke dalam wadah atau plastik tertutup. Hal ini untuk mencegah obat disalahgunakan.
2. Buang kemasan obat dengan cara :
– menghlangkan seluruh informasi pribadi dari kemasan obat
– apabila wadah berupa botol atau pot plastik, maka harus melepaskan etiket obat, dan tutup botol, kemudian dibuang di tempat sampah.
– apabila kemasan berupa box / dus / tube, maka kemasan obat harus digunting menjadi potongan yang lebih kecil terlebih dahulu.
3. Obat yang dapat dibuang di toilet atau saluran air yaitu obat yang berupa cairan dengan cara obat diencerkan dengan air dan dibuang kedalam saluran air.
4. Wadah dan kemasan obat dibuang ke tempat sampah.
Mari dukung dan ciptakan pengobatan yang aman dan berkualitas, salah satunya dengan selalu memberikan dan mencantumkan informasi ED maupun BUD obat. Tanya obat Tanya Apoteker !
Sumber Pustaka :
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, 2019, Waspada obat kadaluarsa
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
USP Compounding Standards and Beyond-Use Dates (BUDs), 2019.