IDENTIFIKASI PASIEN DALAM PELAYANAN FARMASI DI RUMAH SAKIT UNTUK MENDUKUNG TERWUJUDNYA KESELAMATAN PASIEN
Setiap fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit, harus menyelenggarakan keselamatan pasien. Penyelenggaraan Keselamatan Pasien dilakukan melalui pembentukan sistem pelayanan yang menerapkan standar Keselamatan Pasien, sasaran Keselamatan Pasien serta tujuh langkah menuju Keselamatan Pasien.
Ketepatan identifikasi pasien merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung terwujudnya keselamatan pasien di rumah sakit. Identifikasi pasien dengan benar merupakan sasaran keselamatan pasien (SKP) yang pertama dari 6 sasaran keselamatan pasien di rumah sakit. Ketepatan identifikasi pasien juga merupakan salah satu indikator mutu nasional. Terwujudnya keselamatan pasien salah satunya ditentukan oleh ketepatan identififikasi pasien. Rumah sakit harus menjamin bahwa proses identifikasi pasien berjalan dengan benar sejak pertama kali pasien mendaftar/ masuk rumah sakit
Kesalahan identifikasi pasien akan menyebabkan terjadinya insiden keselamatan pasien dan bisa membahayakan pasien. Kesalahan identifikasi pasien dapat terjadi di semua aspek diagnosis dan tindakan dalam pelayanan di rumah sakit, termasuk dalam pelayanan farmasi. Keadaan yang dapat membuat identifikasi pasien tidak benar adalah jika pasien dalam keadaan terbius, mengalami disorientasi, tidak sepenuhnya sadar, dalam keadaan koma, saat pasien berpindah tempat tidur, berpindah kamar tidur, berpindah lokasi dalam lingkungan rumah sakit, terjadi disfungsi sensoris, lupa identitas diri atau mengalami situasi lainnya.
Pelayanan farmasi di rumah sakit, sebagai bagian dari pelayanan di rumah sakit, merupakan pelayanan yang langsung dan bertanggungjawab kepada pasien. Pelayanan farmasi di rumah sakit bertujuan antara lain untuk menjamin mutu, manfaat, kemananan serta khasiat sediaan farmasi dan alat kesehatan,menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, melindungi pasien, masyarakat dan staf dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety), menjamin sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang lebih aman serta menurunkan angka kesalahanan penggunaan obat. Ketepatan identifikasi pasien dalam pelayanan farmasi merupakan hal yang sangat penting untk mendukung terwujudnya keselamatan pasien.
Identifikasi pasien harus dilakukan dengan benar, karena ada dua tujuan yaitu pertama untuk memastikan ketepatan pasien yang akan menerima layanan atau tindakan, dan kedua untuk mnyelaraskan layanan atau tindakan yang dibutuhkan pasien. Identifikasi pasien harus dilakukan sejak sebelum pemberian obat, darah, produk darah, pengambilan spesimen dan pemberian diet.
Proses identifikasi pasien dilakukan berkesinambungan dalam pelayanan farmasi, yaitu dalam pelayanan resep baik resep pasien rawat jalan maupun rawat inap ataupun resep pasien UGD maupun dalam pelayanan farmasi klinis lainnya.
Proses identifikasi pasien dalam pelayanan resep dilakukan sejak tahap penerimaan resep, pengkajian/ telaah resep , entry resep, penyiapan obat, pelabelan/pemberian etiket obat, verifikasi obat/ telaah obat, hingga penyerahan atau pemberian obat kepada pasien maupun saat serah terima obat kepada perawat.
Pelaksanaan identifikasi pasien dalam pelayanan farmasi dilakukan dengan menggunakan minimal dua identitas dari 4 identitas berikut, yaitu:
- nama pasien(sesuai KTP)
- tanggal lahir
- nomor rekam medis
- nomor induk kependudukan atau bentuk lainnya(misal barcode/QR code)
Identifikasi pasien tidak boleh hanya menggunakan nama saja, atau nama dan alamat saja, atau nama dan umur saja atau nama dan jenis kelamin saja . Identifikasi pasien tidak boleh mnggunakan nomor kamar pasien atau lokasi pasien di rawat.
Identifikasi pasien yang dilakukan saat berhadapan dengan pasien langsung harus dilakukan dengan pertanyaan terbuka sehingga apoteker mendengar dan melihat langsung jawaban dari pasien mengenai nama pasien dan data identitas lainnya. Pertanyaan tertutup tidak dianjurkan digunakan dalam identifikasi pasien secara langsung karena pertanyaan tertutup hanya membutuhkan jawaban ya dan tidak sehingga rawan menimbulkan adanya kesalahan identifikasi pasien.
Untuk mewujudkan pelaksanaan identifikasi pasien yang benar dalam pelayanan farmasi, rumah sakit memerlukan peran apoteker dalam menyusun regulasi (kebijakan, panduan maupun prosedur) serta menciptakan sistem dan sarana yang mendukung untuk menjamin ketepatan (akurasi) identifikasi pasien.
Referensi :
- PMK 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
- Instrumen Survei Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1.1), th 2019,Bab SKP (Sasaran Keselamatan Pasien) dan PKPO(Pelayanan Kefarmasin dan Penggnaan Obat)
- PMK 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
- Petunjuk Teknis Standar Pelayanan kefarmasin di Rumah Sakit, Kemenkes RI, 2019