FARMASI FORENSIK
Tim Apoteker Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY
Farmasi Forensik adalah cabang dari ilmu farmasi yang mempelajari penggunaan atau penerapan ilmu dan teknologi farmasi untuk keperluan peradilan. Farmasi forensik masuk dalam cakupan toksikologi forensik. Menurut AC Moffad dan kawan-kawan ( Clarck, 2004 ) toksikologi forensik diartikan sebagai semua hal yang mencakup penggunaan science atau ilmu dan studi tentang racun guna pengungkapan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalam proses sidang peradilan. Aspek yang berkaitan dengan toksikologi forensik antara lain :
- Analisa dan identifikasi obat-obatan,
- Perawatan pertanian,
- Industri dan kesehatan publik.
Farmasi forensik harus ada karena banyak terjadi tindak pidana farmasi di masyarakat. Selain itu, penanganan kasus pola spesialisasi terhadap Pidana Farmasi oleh unit kerja berbasis farmasi menjadi mungkin dalam rangka optimalisasi organisasi di era global dalam tubuh Polri. Bangfarmapol memiliki SDM, sarana dan prasarana yang cukup untuk mendukung tugas pokok Polri dalam rangka dukungan penyelidikan dan penyidikan Pidana Farmasi.
Tindak pidana yang terkait dengan kefarmasian, antara lain :
- Beredarnya produk-produk farmasi ilegal,
- Beredarnya produk farmasi palsu/substandard atau yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan,
- Beredarnya produk farmasi hasil kegiatan laboratorium klandestin terutama di pasar gelap,
- Kegiatan kefarmasian yang melawan hukum / peraturan perundangan,
- Penggunaan produk farmasi untuk melakukan tindak kejahatan.
Peran farmasi forensik dalam penegakan hukum berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu :
- Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat terhadap peredaran dan bahaya obat, makanan, minuman, serta kosmetik palsu ataupun ilegal,
- Faktor pendukung terhadap upaya penegakan hukum terkait dengan produk farmasi / pidana farmasi.
Prinsip farmasi forensik adalah :
- Semua ahli farmasi forensik yang melakukan pekerjaan ini harus memiliki pengalaman toksikologikal,
- Analis harus diberikan riwayat kasus secara lengkap yang berisi semua informasi yang ada terkait riwayat kasus,
- Semua material jelas, menggunakan label sesuai dan disegel dalam wadah yang bersih, harus dikirimkan ke laboratorium pengujian dan dilakukan pengujian,
- Semua tes identifikasi yang diketahui harus digunakan untuk membuat catatan yang diperlukan sesuai waktunya,
- Semua kebutuhan reagensia yang digunakan untuk uji harus murni dan harus dilakukan uji blangko untuk menetapkan / membuktikan fakta,
- Semua tes harus diulang dan dibandingkan dengan kontrol contoh ( sampel ) yang mengindikasikan racun yang ditambahkan.
Pengujian farmasi forensik meliputi :
- Skrining untuk deteksi
- Identifikasi / kualifikasi
- Penetapan / kuantifikasi
Peralatan laboratorium farmasi forensik, antara lain :
- TLC ( kromatologi lapisan tipis untuk uji skrining ),
- HPLC ( kromatologi cair kinerja tinggi untuk uji skrining ),
- GC-MS ( kromatologi gas yang dikombinasikan dengan spektrofotometer massa untuk uji skrining, konfirmasi dan drug / poison profiling ),
- Spektrofotometer UV, IR, MS, NMR
- Immune eassay untuk uji skrining cepat,
- Peralatan penunjang lainnya missal untuk uji kualitatif dengan reaksi kimia.
Mekanisme kerja farmasi forensik :
- Dari TKP ke pusat laboratorium pengujian,
- Dari laboratorium pengujian ke USER ( target USER adalah Dokpol, Reserse, Labfor, Pengadilan, dll ).
Persyaratan sampel yang akan diuji :
- Sampel harus dapat merepresentasikan kasus sesuai kondisi TKP,
- Sampel harus diusahakan stabil sampai akhir tahap pengujian laboratorium,
- Diambil dari TKP sesuai SOP, dimasukkan dalam wadah yang tepat kemudian disegel,
- Wadah diberi label dengan keterangan yang diperlukan sesuai riwayat kasus di TKP,
- Dibuat BA pengambilan dan pengiriman sampel,
- Di laboratorium dibuat BA pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta pengiriman data hasil pemeriksaan.
Kasus toksikologi yang sering terjadi, yaitu :
- Penggunaan obat untuk kejahatan : perampokan, kekerasan dan perkosaan, umumnya menggunakan obat golongan Benzodiazepin, Ketamin, GHB.
- Penggunaan kimia berbahaya untuk bunuh diri dan atau pembunuhan, umumnya menggunakan insektisida, sianida, arsen, pestisida.
- Keracunan akibat makanan ( catering )
- Keracunan alcohol, methanol, gas CO2.
Contoh-contoh obat palsu